Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, meneama, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 terPermufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan seng- aja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bisBarang siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 terBurang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepent,ingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau
air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan
itu, diancam:
1 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan
orang mati.
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan,
membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang
mati.
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan
atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika
petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.
BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page
KUHP (Penal Code) Main Page KUHP (Penal Code)