KUHP (Penal Code)
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XXVII
MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG


Home

Sitemap


Pasal 406

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pasal 407

(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan kan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.

Pasal 408

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 409

Barang. siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 410

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapa yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 411

Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskdalam bab ini.

Pasal 412

Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidan: ditambah sepertiga kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.

BUKU KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page

KUHP (Penal Code)

Buku Kesatu - Aturan Umum

Buku Kedua - Kejahatan

Buku Ketiga - Pelanggaran


Home

Sitemap